PANGKALAN BUN- Satuan Polisi Air Polres Kobar berhasil mengamankan dua orang pelaku illegal fishing. Dua orang diketahui bernama Bambang Suryadi warga Jalan Perwira Arsel dan Ardiansyah warga Desa Tanjung Terantang. Penangkapan ini dilakukan ketika mereka menjalankan aksinya, Sabtu (7/1) dini hari. Beberapa peralatan setrum dan ikan berhasil diamankan untuk barang bukti.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Pol Air AKP Roni Paslah membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan terkait aksi yang dilakukan para pelaku.
Penangkapan ini sendiri bermula ketika anggota Satpol Air melakukan patroli di wilayah TKP, yaitu di Das Lamandau tepatnya Desa Tanjung Terantang Kecamatan Arsel. Polisi mendapati seorang nelayan pencari ikan dengan menggunakan alat setrum. Pelaku dengan menggunakan kelotok melakukan aksinya.
Kaget melihat polisi yang melakukan patroli membuat pelaku sempat melarikan diri dengan meninggalkan peralatannya. Namun usaha tersebut sia-sia karena polisi dengan sigap berhasil mendapatkannya kembali.
“Pelaku bernama Bambang Suryadi sudah kami amankan dan proses sesuai aturan yang berlaku. Kami masih dalami dan lakukan pengembangan,” katanya.
Usai mengamankan Bambang Suryadi, polisi mendapatkan informasi bahwa ada seorang nelayan kembali melakukan aksi penyetruman ikan di lokasi yang sama. Tanpa menunggu lama pihaknya langsung menerjunkan anggotanya dan melakukan pengecekan di lokasi.
Sesampainya di sana, Polisi mendapati pelaku bernama Ardiansyah sedang menyetrum udang. Mengingat bahwa tindakan yang dilakukan ini melanggar hukum, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami sudah ingatkan kepada masyarakat ataupun nelayan agar tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum. Penggunaan setrum dalam mencari ikan atau udang tidak diperkenan, bisa ditindak pidana,” ujarnya.(son)