PALANGKARAYA – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (PemKesra) Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F Dirun membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (15/5/2023) di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya.
Katma F Dirun, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah berharap kegiatan ini menjadi langkah awal untuk terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi dalam melaksanakan aksi bersama dalam sebuah tim, demi melindungi hak-hak masyarakat dalam tindak pidana seksual.
“Harapannya agar mereka berani dan berdaya untuk menyuarakan kekerasan seksual yang mereka alami, khususnya perempuan dan anak”, ungkapnya.
Katma menambahkan, cukup banyak bentuk kekerasan seksual seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, perbudakan seks dan kawin paksa. Hadirnya Undang-Undang TPKS adalah wujud dari kehadiran negara dalam menjawab persoalan-persoalan yang ada dimasyarakat.
“Ini merupakan pencerahan bagi kita. Hak prioritas khususnya perempuan dan anak, memastikan perlindungan setiap warga negara”, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Untuk para pelapor kami memberikan perlindungan yang baik. Dengan adanya UU ini, kita berharap agar masyarakat termasuk lintas sektor yang terkait dengan pelayanan tindak kekerasan seksual mendapatkan informasi langsung”, ucapnya.
Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh peserta dari Dinas P3APPKB dan UPT PPA Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah yang terdiri dari Kepala Dinas dan Kepala UPT, Kasat Reskrim Polres Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, Lintas Sektor Provinsi Kalimantan Tengah, Instansi Vertikal, Perwakilan Organisasi Perempuan, Akademisi, Lembaga Layanan, dan Kelembagaan Adat serta Pusat Penelitian Gender pada Perguruan Tinggi.
Sementara itu narasumber sosialisasi dari Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian PPA Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Kalteng, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, dan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya. (ovi)