
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah salah satu pilar perekonomian nasional. UMKM menempati >99% dari seluruh unit usaha, menyumbang 60,5% PDB, menyerap tenaga kerja 96,9%, dan menyumbang 15,69% ekspor nonmigas. Menurut Pasal 97 Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wujud nyata pemberdayaan UMKM oleh Kementerian Keuangan dijabarkan dalam empat kebijakan pemberdayaan UMKM terkait pembangunan infrastruktur, program pembiayaan, digitalisasi UMKM, serta sinergi dan koordinasi. Dari sisi pembangunan infrastruktur, telah dibangun infrastruktur konektivitas digital seperti Satelit Palapa Ring dan Base Transceiver Station agar pelaku usaha yang berada di daerah terpencil dapat terkoneksi secara digital.
Dari sisi program pembiayaan, Pemerintah memberikan dukungan melalui program KUR dan pembiayaan Ultra Mikro karena terdapat 18 juta UMKM yang belum memiliki akses terhadap pembiayaan formal dan sekitar 46 juta UMKM yang masih membutuhkan tambahan dana untuk modal kerja dan investasi. Dari sisi digitalisasi UMKM, sebanyak 17,2 juta UMKM telah terdigitalisasi hingga Januari 2022. Targetnya adalah mendigitalkan 40 juta UMKM pada tahun 2024. Dari sisi sinergi serta koordinasi, diperlukan strategi dan peningkatan sinergi dan koordinasi dengan sektor publik, akademi, dan juga sektor swasta, termasuk juga bagaimana mengembangkan skema keuangan syariah untuk UMKM.
Digitalisasi UMKM adalah peralihan dari sistem tradisional ke digital dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses bisnis dan operasional UMKM. Digitalisasi UMKM telah mengakibatkan pelaku UMKM mengubah tata kelola bisnisnya dari praktik tradisional ke modern. Digitalisasi memiliki banyak keuntungan bagi UMKM: UMKM mampu beradaptasi dengan perubahan pasar dan gaya hidup konsumen; efisiensi pemasaran dalam hal biaya promosi melalui berbagai jenis media sosial atau platform e-commerce; perluasan pasar dengan bertemunya konsumen di berbagai wilayah; meningkatkan pelayanan melalui kemampuan melayani konsumen secara real time; efisiensi waktu pemesanan dan pembayaran yang dapat dilakukan dimana saja; peningkatan produktivitas yang dapat meningkatkan keuntungan; dan kesempatan untuk bersaing dengan kompetitor yang usahanya berskala besar.
Dengan adanya berbagai permasalahan terkait pengadaan barang/jasa oleh sektor publik seperti cashless transaction untuk belanja Uang Persediaan (UP) atau petty cash belum diterapkan, pembayaran pajak belanja online saat ini belum terintegrasi, potensi fraud pada pengadaan barang/jasa secara fisik, dan database vendor belum dioptimalkan karena baru 17% UMKM yang sudah go digital/on boarding, mendorong pemerintah untuk segera mengambil tindakan. Langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah yaitu pemerintah harus adaptif dan agile terhadap dinamika perkembangan teknologi informasi, melakukan pengembangan platform belanja yang berbasis digital dan multifungsi, mendorong belanja pemerintah yang lebih praktis, efektif, dan efisien melalui digital payment, serta mendukung UMKM dengan membuka akses pengadaan barang/jasa oleh pemerintah melalui digital payment (G to B).
Digipay merupakan aplikasi marketplace pemerintah yang digunakan oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan belanja online dengan metode pembayaran menggunakan CMS atau Kartu Kredit Pemerintah. Alur belanja melalui Digipay yaitu satker K/L melakukan pemesanan barang/cek budget/pembebanan akun, negosiasi harga, pengiriman barang/jasa, pembayaran digital (Kartu Kredit Pemerintah/ virtual account), penghitungan dan pembayaran pajak otomatis (terkoneksi dengan sistem penerimaan negara/MPN G3), laporan manajerial/ pembelian, lalu laporan keuangan (akan segera terkoneksi dengan aplikasi SAKTI). End to end process dapat dilakukan dalam satu ekosistem yang terintegrasi.
Persyaratan UMKM untuk mendaftar sebagai vendor di Digipay yaitu data NIK, data nama dan nomor rekening (rekening boleh di bank apa saja sepanjang bisa OB/SKN/RTGS), SIUP atau surat keterangan usaha dari RT/RW/Kelurahan, dan data NPWP (tanpa NPWP disesuaikan aturan pajak). Pendaftaran dapat dilakukan dimana saja secara mandiri dengan mengikuti panduan yang dapat diakses di digipaysatu.kemenkeu.go.id pada menu Juknis Digipay.
Pengembangan ekosistem Digipay mampu menyatukan kebutuhan modernisasi pengelolaan kas negara dengan upaya pemberdayaan UMKM. Para pelaku UMKM diberikan kesempatan yang luas untuk mengakses dan memperoleh manfaat dari belanja negara melalui penggunaan Uang Persediaan di seluruh satker K/L. Pelaku UMKM dapat mengembangkan potensi usahanya dengan mengalami transformasi digital dan menjadi bagian dari rantai pemasok agar UMKM naik kelas dan berakselerasi saat pemulihan ekonomi.
Sumber: Sosialisasi dan Bimtek Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2023