SAMPIT- Maraknya pencurian sawit di PT. Agro Karya Prima Lestari (AKPL) Kuala Kuayan yang sampai dengan saat ini masih berlangsung membuat pihak kepolisian dari Polisi Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) turun tangan. Hingga kini, upaya penindakan terus dilakukan oleh pihak keamanan demi menuntaskan hal tersebut.
Kendati demikian, sebelum melakukan penindakan pihak kepolisian telah melakukan himbauan-himbauan kepada masyarakat sekitar agar bisa bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas di sekitar wilayah Kuala Kuayan khususnya PT. AKPL.
Himbauan yang di lakukan berdasarkan surat edaran bersama Forkopimda Kabupaten Kotim Nomor 500.8.1/0314/Setda.SDA/2024, B/526/III/2024/Polres, Sket/04/IV/2024, B-2/0.2.11/CS.2/03/2024, dan 684/KPN.W.16-42/HKI.3/IV/2024, tentang : Larangan Pemanenan, pengangkutan dan penerimaan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara tidak sah di wilayah Kabupaten Kotim.
Pencurian TBS Kelapa sawit sudah berlangsung selama kurang lebih 6 bulan dan di duga di lakukan oleh masyarakat dari luar Desa Kuala Kuayan. Parahnya lagi, pencurian utu masih marak saat mendekati lebaran. Warga yang di duga melakukan pencurian beralasan mereka disitu menuntut hak mereka berupa plasma yang tidak diberikan oleh perusahan sawit PT AKPL.
Demi menuntaskan permasalahan itu, pihak Kepolisian akan melakukan tindakan Kepolisian secara masif apabila semua himbauan tidak di indahkan. Sebab apabila dibiarkan akan berdampak semakin meluas dan bisa mengakibatkan investor takut untuk berinvestasi diKotim.
Selain kepolisian di harapkan juga kepada Pemerintah Daerah baik melalui Camat atau Lurah setempat serta Kades-kades terdekat dan juga pemangku adat setempat agar bisa memberikan pemahaman kepada warganya supaya tidak ikut-ikutan dalam aksi pencurian di PT.AKPL. Pihak kepolisian menjelaskan dalam hal ini tidak memihak pihak manapun semua sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Apabila masyarakat ada haknya yang tidak terpenuhi oleh masyarakat silahkan tempuh jalur hukum jangan main hakim sendiri sehingga menyebabkan pelanggaran hukum yang akhirnya membenturkan masyarakat dengan penegak hukum,”terang Kepala bagian Operasi Polres Kotim Kompol Riza Fahrul Wahyudi S.Kom.
“Akan ada tindakan tegas kepada para pelaku pencurian sawit dan pembeli dari hasil pencurian sawit tersebut dan segera akan melakukan tindakan, tidak ada yang kebal hukum semua pelanggaran hukum akan ada konsekuensinya,”lanjutnya.
Ia menangkis pernyataan apabila ada pernyataan yang mengatakan Kepolisian melakukan pembiaran atas perbuatan pencurian tersebut, sampai dengan saat ini Kepolisian terus mengumpulkan bukti-bukti dan saksi serta melakukan pendekatan kepada masyarakat agar pada saat penindakan tidak ada kesalah pahaman antara kepolisian dan masyarakat. Terkait hal itu, dipastikan tidak benar.
Permasalahan pencurian tersebut bermula dari adanya sengketa lahan di PT.AKPL tersebut dan sudah pernah di lakukan mediasi dengan di fasilitasi oleh Pemda Kotim namun deadlock dan tidak ada kesepakatan.
Adapun tindakan kepolisian yang telah di lakukan yaitu preemtif yaitu tindakan kepolisian yang mengedepankan himbauan melalui Sat Binmas Polres Kotim, kemudian tindakan preemtif atau pencegahan dengan kegiatan Patroli Sabhara Polres Kotim serta terakhir tindakan represif yang di lakukan Reskrim apabila semua tindakan di atas tidak juga diindahkan.(slli)