Calon Dari Independen Belum Muncul

by
by
Grafis KaltengPos Group

kaltengonline.com – Selain maju melalui jalur partai politik (parpol), warga yang ingin bertarung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa maju melalui jalur perseorangan atau independen. Sayangnya, sejak pendaftaran dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi maupun kabupaten/kota pada 8 Mei lalu, belum muncul sosok atau figur yang mendaftar maju pilkada melalui jalur independen.

KPU Kalteng dan kabupaten/kota sudah resmi membuka tahapan penyerahaan syarat dukungan untuk calon independen dari tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kalteng Sastriadi.

“Penyerahan berkas syarat dukungan pasangan calon independen Pilkada Kalteng dimulai tanggal 8 Mei sampai 11 Mei 2024, pukul 08.00-16.00 WIB. Kemudian pada 12 Mei pada dibuka dari pukul 08.00-23.59 WIB,” ucap Sastriadi kepada media, Minggu (5/5).  

Formulir model B penyerahan dukungan KWK perseorangan dapat diunduh melalui Silonkada. Formulir jumlah dukungan menggunakan formulir model B jumlah dukungan KWK juga diunduh melalui Silonkada.

“Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B 1 KWK perseorangan. Kedua formulir itu dapat diunduh melalui bit.ly/Fomkada-Kalteng,” ucapnya.

Untuk bakal calon gubernur (bacalgub) Kalteng dari jalur perseorangan perlu mengumpulkan syarat dukungan minimal 193.512 dukungan. Dengan syarat dukungan berupa surat pernyataan dukungan yang dilampirkan dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pendukung. Syarat minimal dukungan itu yakni 10 persen dari jumlah penduduk di Kalteng, dengan sebaran melebihi 50 persen dari 14 kabupaten/kota.

“Selain jumlah syarat dukungan itu, jumlah sebarannya ditentukan paling sedikit 50 persen lebih dari kecamatan atau kabupaten setempat. Misal Kalteng itu minimal 8 kabupaten, karena jumlah kabupaten/kota ada 14. Jadi di atas 50 persen itu adalah 8 kabupaten/kota,” bebernya.

Khusus di tingkat kabupaten/kota, calon perseorangan harus mendapatkan dukungan dari 10 persen jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap, jika kabupaten/kota itu memiliki penduduk sampai dengan 250 ribu. Sementara bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih berkisar 250 ribu-500 ribu jiwa, calon perseorangan harus memiliki paling sedikit 8,5 persen dukungan. Kemudian kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih berkisar 500.000 ribu-1 juta jiwa, maka harus mendapatkan paling sedikit 7,5 persen dukungan. Terakhir, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, maka harus mengantongi paling sedikit 6,5 persen dukungan.

“Di Kalteng ada dua kabupaten yang jumlah DPT-nya di atas 250 ribu penduduk, yakni Kapuas dan Kotawaringin Timur. Kapuas memiliki jumlah DPT 297.976 jiwa dan Kotawaringin Timur 303.608 jiwa. Sehingga untuk maju menjadi kepala daerah, perlu mengumpulkan syarat dukungan minimal 8,5 persen,” ujarnya. (irj/ce/ala/ko)

Leave a Reply