Cari Formula Terbaik untuk Hak Disabilitas
Palangka Raya, kaltengonline.com – Demi menyusun regulasi yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas, Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), baru-baru ini melakukan studi banding ke Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kunjungan tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi upaya serius menggali kebijakan yang telah diterapkan di Kalsel. Mulai dari regulasi hingga program pemberdayaan. Dari layanan unit layanan disabilitas (ULD) hingga inisiatif ekonomi mandiri, seperti teras inklusi ecoprint Banjarbaru. Rombongan DPRD Kalteng menyoroti berbagai aspek yang bisa menjadi inspirasi untuk diterapkan di Kalteng.
K e t u a P a n s u s D P R D Kalteng, Sugiyarto, menuturkan bahwa Kalsel dipilih sebagai lokasi studi karena telah menerapkan berbagai kebijakan yang berpihak pada penyandang disabilitas. Pihaknya berdiskusi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kalsel, Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta meninjau langsung fasilitas PRSPD Iskaya Banaran guna melihat bagaimana kebijakan yang diterapkan di lapangan.
“Kami mendalami penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 088 Tahun 2022 yang menjadi dasar dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kalsel. Ini bisa menjadi contoh bagi Kalteng dalam menyusun regulasi yang lebih baik,” kata Sugiyarto, Senin (17/3).
Dalam kunjungan tersebut, Pansus DPRD Kalteng juga mempelajari peran unit layanan disabilitas (ULD) yang telah dibentuk di berbagai perangkat daerah (PD) Pemprov Kalsel. Keberadaan ULD ini dinilai sebagai langkah konkret dalam memastikan penyandang disabilitas mendapatkan dukungan melalui pelatihan, advokasi, dan pendampingan.
Selain itu, rombongan pansus turut mengunjungi teras inklusi ecoprint Banjarbaru, sebuah komunitas yang secara mandiri mendukung pemberdayaan penyandang disabilitas dengan bantuan dari pemerintah daerah. Program ini memberikan pelatihan keterampilan dan membuka peluang usaha bagi mereka yang berkebutuhan khusus.
Dari aspek ketenagakerjaan, DPRD Kalteng menyoroti langkah Pemprov Kalsel dalam membentuk ULD ketenagakerjaan di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Layanan ini membantu penyandang disabilitas dalam memperoleh informasi, meningkatkan keterampilan, serta mendapatkan pendampingan karier. Kendati demikian, Sugiyarto menilai masih ada tantangan dalam implementasi kebijakan terkait kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas.
“Regulasi mengharuskan instansi pemerintah mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2 persen dan sektor swasta 1 persen. Namun realisasinya masih jauh dari target karena berbagai kendala,” ungkapnya.
Selama kunjungan, pansus juga meninjau beberapa inovasi di Kalsel. Seperti program Lentera Disabilitas yang dikembangkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru untuk mempermudah akses layanan bagi penyandang disabilitas. Di sisi lain, PT PLN (Persero) juga turut berkontribusi melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), yang memberikan pelatihan dan dukungan ekonomi bagi kelompok disabilitas agar lebih mandiri.
Tak hanya itu, Pemprov Kalsel juga menyediakan fasilitas rehabilitasi sosial, seperti PRSPDNF Fajar Harapan yang melayani penyandang disabilitas sensorik netra serta PRSPD Iskaya Banaran yang menangani mereka dengan disabilitas sensorik rungu wicara, intelektual, dan mental.
Sugiyarto menegaskan bahwa seluruh temuan dalam studi banding ini akan menjadi bahan kajian dalam perumusan regulasi yang lebih inklusif di Kalteng.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang disusun tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan memberi manfaat nyata bagi penyandang disabilitas,” pungkasnya. (ovi/ens/ko)