Ribuan Kendaraan Lintas Provinsi Putar Balik

oleh
PENGECEKAN: Dengan berlakunya SE Gubernur Kalteng yang baru, maka masuk Kalteng harus menyertakan Surat Bebas Covid berupa tes Antigen atau RT-PCR. Mei lalu, petugas memeriksa dokumen pengendara yang melintasi pos penyekatan Km 12,5 Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas. (POLSEK UNTUK KALTENG POS)

PALANGKA RAYA-Pos penyekatan arus mudik di perbatasan Kalteng-Kalsel, Km 12,5 Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas beroperasi dari 30 April hingga 8 Mei. Selama periode itu, ada ribuan kendaraan dipaksa putar balik alias kembali ke tempat asal kedatangan.

“Selama 9 hari ada 1.369 unit kendaraan diminta putar balik,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, Minggu (9/5).

BACA JUGA: Pos Penyekatan Antarprovinsi Dipasang CCTV

Kapolsek menambahkan, dari jumlah tersebut, kendaraan roda dua atau sepeda motor sebanyak 260 unit, roda empat 643 unit, dan roda enam 466 unit.

“Rata-rata yang disuruh putar balik karena tanpa dilengkapi dokumen persyaratan,” beber Eko.

Iptu Eko mengakui, sejak Jumat (7/5) hingga Minggu (9/5), kendaraan yang melintas didominasi angkutan barang, sembako, logistik, dan bahan bakar minyak (BBM). Sebagian besar sopir membawa serta surat keterangan bebas covid berdasarkan hasil pemeriksaan rapid antigen.