Penyekatan Arus Balik Diperketat

oleh
PEMERIKSAAN: Petugas memeriksa setiap pengendara yang melintasi pos penyekatan di perbatasan Kalteng-Kalsel Km 12,5 Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Senin (17/5). (HUMAS UNTUK KALTENG POS)

Dengan adanya edaran itu diharapkan masyarakat bisa meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru demi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman dari Covid-19, mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, dan melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat memasuki wilayah Kalteng.

“SE gubernur akan dilanjutkan menyesuaikan dengan surat edaran dari satgas Covid-19 pusat. Kami sudah mengajukan ke gubernur untuk memperpanjang masa penyekatan dalam rangka mengurangi dampak perjalanan dari luar daerah,” ucap Fahrizal Fitri di Aula Jaya Tingang (AJT) usai rapat koordinasi terkait pengarahan presiden kepada kepala daerah dan forkopimda seluruh Indonesia secara virtual, kemarin (17/5).

Baca Juga:  Longsor dan Banjir Landa Kumai, Puluhan Rumah Terdampak

Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Erlin Hardi menambahkan, dalam rangka mencegah peningkatan kasus Covid-19 usai libur lebaran, pihaknya tetap mengacu pada surat edaran satgas pusat, yakni SE Nomor 31 Tahun 2021. Sesuai arahan presiden, pemerintah daerah diingatkan untuk lebih mewaspadai daerah-daerah yang masih berstatus zona merah dan oranye.

“Daerah diminta tetap hati-hati, terutama terhadap wilayah berstatus zona oranye dan merah, jangan sampai arus balik ini menjadi sumber ledakan kasus Covid-19,” ucapnya. (nue/abw/ce/ala)