Bangun Kepekaan Terhadap Kondisi Pandemi

oleh
oleh
Dari kiri, Wakil Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Ketua DPRD Pulang Pisau Ahmad Rifa'I, Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau Ahmad Fadli Rahman saat pembukaan rapat paripurna. Paripurna yang digelar, Senin (29/3) itu dengan agenda mendengarkan jawaban bupati Pulang Pisau terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas pidato pengantar rancangan awal perubahan RPJMD kabupaten Pulang Pisau tahun 2018-2023.

PULANG PISAU-Kondisi pandemi Covid-19 menarik perhatian semua pihak. Pasalnya pandemi Covid-19 membawa dampak yang sangat luas di berbagai sektor. Tidak hanya sektor kesehatan saja, akan tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi.

                Untuk menekan penyebaran Covid-19 di kabupaten Pulang Pisau, beberapa waktu lalu Bupati Pulang Pisau telah mengeluarkan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 196 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro diharapkan bisa menekan Penyebaran Covid-19 di kabupaten Pulang Pisau.

“Dengan adanya Keputusan Bupati Pulang Pisau itu diharapkan mampu menekan penyebaran Covid 19 di wilayah kabupaten Pulang Pisau yang belakangan terus meningkat,” kata Ketua Komisi I DPRD Pulang Pisau Tendean Indra Bella kepada wartawan, Senin (29/3).

Baca Juga:  Sukses Digelar, Festival Tandak Intan Kaharingan Ke-IX di Kasongan Tuai Apresiasi

Menurut dia, dalam pelaksanaan keputusan bupati itu perlu sinergitas serta penajaman dan penguatan di beberapa aspek. Terlebih, kata dia, dalam keadaan saat ini sepertinya masyarakat sudah mulai jenuh dan sulit dilakukan pembatasan. “Apalagi di sektor ekonomi,” ucapnya.