Duel Tak Imbang, Nyawa Melayang

oleh
oleh
Jenazah Yupin Yason yang dibawa ambulance, dan tersangka Iwan diamankan di Polsek Kapuas Murung. Foto: Polsek Kapuas Murung

Sementara itu rekan-rekan korban yang sebelumnya hanya bisa menyaksikan, karena tidak berani melerai perkelahian tersebut, berupaya menolong korban yang tergeletak bersimbahkan darah untuk mendapatkan perawatan medis. Akan tetapi, belum sempat sampai diklinik, korban sudah menghembuskan nafas terakhirnya saat di perjalanan.

“Motif masih dalam penyelidikan, tersangka Iwan dijerat tindak pidana penganiayaan berat dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP,” pungkasnya. (alh/ko)