Saat Razia, Pengunjung Ditest Swab

oleh
ANTISIPASI SEBARAN COVID: Petugas kesehatan dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya melakukan tes antigen di Kafe Djavu, Rabu malam (9/6). (ARDO-PE/KALTENG POS GRUP)

Meski demikian masih ditemukan beberapa pelaku usaha kuliner yang melanggar jam operasional. Seperti di Kafe Kopi Lain Hati, Kopi Santai, dan Kafe Djavu yang diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 Tahun 2021.

Pelaku usaha hanya diperbolehkan membuka pelayanan makan di tempat sampai pukul 22.00 WIB. Di atas jam tersebut, disarankan untuk melayani pembeli dengan cara dibungkus atau tidak makan minum di tempat. “Terhadap pelanggaran itu, kami sudah berikan teguran agar tidak diulangi lagi,” ucapnya. (ahm/ce/ram)

UJI USAP MASSAL DI TEMPAT UMUM

1. Kafe Kopi Santai, 73 orang tes swab PCR

Baca Juga:  Investasi Emas di Pegadaian Jadi Solusi Masa Depan Finansial Masyarakat Kalteng

2. Kafe Djavu, 35 orang  tes antigen

3. Kopi Lain Hati, 37 orang tes antigen, 50 orang tes swab PCR (4 orang positif)

4. Kafe Delisa, 83 orang tes swab PCR (3 orang positif)

5. Pahandut Seberang, 93 orang tes swab PCR

6. Kelurahan Kalampangan, 27 orang tes swab PCR

7. Kecamatan Pahandut, 38 orang tes swab PCR

Total; 37 orang tes antigen dan 399 orang tes swab PCR

Sumber: Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya