Kemendagri Heran PAD Sumbangan Pihak Ketiga Masih Nihil

oleh
oleh
ilustrasi PAD

Pihaknya berharap, masyarakat baik pengusaha tambang, perkebunan, kehutanan, kontraktor, serta masyarakat biasa bisa memberi sumbangan. Pihaknya menyebut bahwa sumbangan ini bukanlah paksaan. Tidak dipatok besaran sumbangannya. Sifatnya sukarela dan tidak mengikat.

“Untuk itu pihak terkait dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng akan melakukan pertemuan bersama masyarakat khususnya pengusaha untuk menyampaikan soal ini,” pungkasnya. (abw/ce/ala)