Polri Bongkar Kasus Pinjaman Online Ilegal

oleh
Ilustrasi pinjaman online (Istimewa)

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 32 junto Pasal 48 UU nomor 11 tahun 2008 junto UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman perusahaan fintech. (jawapos.com)