Bos Miras akan Disanksi dengan Hukum Adat

by
TANDA ADAT: Sejumlah anggota Batamad Kabupaten Kotim melakukan pemasangan tanda adat di Toko Miras Cawang Mas di jalan Tjilik Riwut Sampit, Sabtu (19/6). FOTO: BAHRI/KALTENGPOS

“Kami selaku Batamad Kabupaten Kotim menyatakan sikap kami tidak terima atas perlakuan bos miras itu, yang sudah melecehkan pemimpin daerah kami, melecehkan wakil Bupati sama saja melecehkan masyarakat adat di Kabupaten Kotim,” ungkap Ketua Batamad Fitriansyah saat melakukan pemasangan tanda adat.

Pihaknya juga meminta Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim untuk segera mengusut dan menindak tegas pelaku pelecehan dengan melakukan proses hukum adat dayak bagi bos miras tersebut.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan  Batamad Se Kalimantan Tengah untuk mendeteksi keberadaan bos miras bernama Joni itu. Nantinya apabila ditemukan maka kami akan melakukan sanksi adat kepada dirinya. Meskipun hukum positif juga dijalankan terhadap bos miras itu,” tegasnya. (bah/ans).

Leave a Reply