Direktur PDAM Kapuas Dijebloskan ke Rutan

oleh
oleh
RESMI DITAHAN: Agus Cahyono (rompi merah) digiring tim penyidik Kejati Kalteng menuju Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya, kemarin sore (25/6). FOTO: DENAR/KALTENG POS

Atas perbuatannya Agus Cahyono sendiri disangka kan dengan tuduhan  Primair  yakni melanggar pasal  2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. Dan sangkaan Subsidiair  yakni Pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana

Baca Juga:  PLN UID Kalselteng Resmikan Bank Sampah Jolali Banjarbaru

“Surat Perintah Penahanan sendiri dikeluarkan pihak  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah    dengan Nomor : PRIN- 01/O.2/Fd.1/06/2021, ter tanggal 25 Juni  2021,” pungkas Dodik Mahendra diterangkannya. (sja/ala)