PT SGM Terbukti Merusak Lingkungan

oleh
oleh
PEMBUKAAN LAHAN: Kawasan di Sungai Bumut Desa Saing yang diduga rusak karena kegiatan perkebunan kelapa sawit pada Kamis (17/6)

Dia menambahkan, sesuai ketentuan dan DLH sudah sering menyampaikan jika aktivitas perusahaan ada batasan. Untuk sungai kecil jaraknya 25 meter dan sungai besar 50 meter. “Yang terjadi di Sungai Bumut adalah anak Sungai Buyau seharusnya jaraknya 25 meter,” rinci Lurikto.

Masih kata Lurikto, meski penggarapan  masuk dalam HGU dan lahan plasma, tetap harus mengikuti aturan. DLH tetap memberikan tindakan.

Ditanya terkait, adanya tindakan lain akibat aktivitas perusahaan yang dianggap melanggar selain penghentian aktivitas, Lurikto menyampaikan masih menunggu hasil uji sampel air yang telah dikirim ke laboratorium di Banjarbaru.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muler menyikapi adanya pengusuran sempadan sungai di wilayah itu dewan turut perihatin. DPRD secara kelembagaan mengintruksikan, teknis pemerintah bisa menindaklanjuti dan mengiventarisasi persoalan dengan serius.

Baca Juga:  Investasi Emas di Pegadaian Jadi Solusi Masa Depan Finansial Masyarakat Kalteng

Meskipun DLH telah menginstruksikan perusahaan menghentikan aktivitas di Sungai Bumut, pihak Manajemen PT SGM menyikapinya dengan santai permasalahan lingkungan ini. Berkaitan dengan persoalan tersebut mereka memberikan jawaban yang sama dengan pernyataan sehari sebelumnya.

“Kita menunggu dari DLH, untuk PT SGM terkait itu dari sana nanti baru akan ditindaklanjuti,” tulis Humas PT SGM Rico melalui pesan WhatsApp. (log/ala)