Pj Kades Kerabu Ditahan

oleh
DIGIRING: Pj Kades Kerabu berinisial W saat digiring ke mobil tahanan Kejari Kobar, Senin (19/7). (SONY/KALTENG POS)

Dandeni menegaskan, beberapa pembangunan yang dilakukan oleh Pj Kades ini berupa jalan, bangunan dan beberapa infrastruktur yang dianggap tidak sesuai. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena masih dilakukan penghitungan berkaitan dengan kerugian negara. Karena masih ada dugaan mengarah ke tersangka lainnya. Tentunya masih dalam proses lebih lanjut.

“Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun,” ucap kajari. (son)