Kepala seksi Teknologi Informasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Imigrasi Palangka Raya Rizki Fajar Ernanda menegaskan, apabila nantinya berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran peraturan ke imigrasian, maka kantor Imigrasi Palangka Raya akan melakukan deportasi sekaligus pencekalan terhadap para pekerja untuk masuk ke Indonesia.
“Kasus ini masih dalam pengembangan penyelidikan, apabila terbukti mereka melanggar peraturan ,akan kita deportasi dan kita cekal,” kata Rizki kepada Kalteng Pos di Kantor Imigrasi, kemarin (21/7).
Rizki menambahkan bahwa aturan pendeportasian dan pencekalan kepada para pekerja asing yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan peraturan undang undang keimigrasian. Diterangkan Rizki bahwa dari hasil penyelidikan pihak kantor imigrasi Palangkaraya jumlah pekerja asing yang ada di PT MPP diketahuinya berjumlah 12 orang.Hal ini juga yang dikatakan Rizki menyebabkan pemeriksaan terhadap para pekerja asing tersebut tidak bisa berjalan secara cepat.
“Memang ada warga negara asing di sana dan itu kita masih lakukan BAP berkali kali karena ada banyak ,sekitar 12 orang ya, dan itu kita terus melakukan pembuatan berita pemeriksaan,” ujar Rizki lagi.Diakui Rizki bahwa