Kajari meminta kepada pihak terkait yang dimintai keterangan sebagai saksi untuk dapat kooperatif, dan bisa datang memberika keterangannya.
“Kalau tidak koorperatif, maka kita dapat panggil secara paksa, dan bahkam dijemput. Ingat kalau menolak ada ancaman pidananya,” pungkasnya. (alh)