Terkait Perda Prokes, Bupati Kapuas dan Forkopimda Datangi Dewan

oleh
RAPAT: Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat bersama Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Kajari Kapuas Arief Raharjo, Dandim 1011/Klk Letkol Inf Ary Bayu Saputro, dan Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Haga Sentosa Lase, diterima Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H Darwandie terkait Perda Prokes, Selasa (3/8). (GALIH/KALTENG POS)

“Kami berharap Perda Prokes secepatnya dapat direalisasikan, dan demikian juga dengan dukungan DPRD Kabupaten Kapuas dalam melakukan kebijakan,” ucap Ben Brahim.

Bupati mengakui, penegak hukum kesulitan dalam menindak, kalau tidak ada dasar hukumnya, maka diperlukan Perda Prokes tersebut. “Kita memang harus keras untuk menekan, dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas,” tegasnya.

Kapolres Kapuas, mengakui kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas sudah sangat mengkhawatirkan, khususnya Juli hingga Agustus 2021 ini. Selama ini petugas sudah berusaha keras dilapangan dalam mengendalikan, dan menekankan penyebaran Covid-19. Namun tetap dibutuhkan Perda Prokes agar pelaksanaan berjalan baik.

Baca Juga:  TP PKK Salurkan Bantuan ke Muara Dadahup

“Kita yakin adanya Perda Prokes tidak akan menyengsarakan masyarakat dan eksekusi nya tetap unsur kemanusiaan atau tidak akan semena-mena,” tegas Kapolres. (alh)