“Mereka harus memberi kompensasi kepada masyarakat sekitar, yaitu masyarakat Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit, dan Pulau Hanaut yang terdampak pencemaran CPO tersebut,” pungkasnya. (bah/ce/ala)
Kasus Tumpahan CPO, Bupati Minta Usut Tuntas
