Diungkapkannya, pada pertemuan itu, pihaknya menjelaskan terkait pengelolaan anggaran Pilkada yang di kelola oleh KPU kabupaten/kota termasuk KPU Kabupaten Kapuas. Pasalnya, anggaran itu terdiri dari dana yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan anggaran yang bersumber dari APBN.“Dana APBN ini digunakan untuk pemenuhan alat pelindung diri (APD) dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada,” ungkapnya.
Dijelaskannya, terhadap pengelolaan anggaran ini , dalam rangka pengelolaan anggaran yang baik dan benar, pihaknya telah meminta kepada Inspektorat KPU RI untuk dilakukan review. Bahkan review anggaran Pilkada Kalteng selama tahapan dan setelah tahapan telah kita laksanakan tiga kali.“Kajari Kapuas menyambut baik silaturahmi kami dan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap KPU Kapuas terkait pengelolaan anggaran Pilkada Tahun 2020,” jelasnya.
Saat ini, lanjut dia, pemeriksaan itu sedang berproses dan ditegaskan oleh kajari Kapuas akan benar-benar memproses pemeriksaan ini dengan sangat profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya pemeriksaan ini, tentu pihaknya mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh pihak Kajari Kapuas.“Kami berterima kasih kepada Kajari Kapuas yang telah memberikan informasi kepada kami sebagai bahan selanjutnya untuk kami laporkan ke KPU RI,” pungkasnya. (alh/abw/ce/ala)
Page 2 of 2