PPKM Kalteng Turun Level 3 dan 2

oleh
oleh
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran


Di dalamnya tertuang tentang penerapan PPKM sesuai levelnya yang diperpanjang sampai tanggal 4 Oktober. Sesuai Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021, Kota Palangka Raya dinyatakan berstatus PPKM level 3. “Saat ini kami sedang siapkan surat edaran wali kota sebagai upaya tindak lanjut Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM level 3 di Kota Palangka Raya,” sebutnya. (abw/ahm/ce/ala)