Makam Leluhur Dirusak, PT Sungai Rangit Disanksi Adat

oleh
oleh
SIDANG ADAT: Ketua DAD Kobar Agustiar Sabran ketika menghadiri sidang adat yang digelar di Rumah Betang Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun, Senin (27/9). FOTO: SONY/KALTENG POS

Sementara itu, Bidang Hukum DAD Provinsi Kalteng Mambang Tubil mengatakan, hasil putusan sidang adat menyatakan pihak perusahaan bersalah. Karena itu perusahaan harus mematuhi hasil putusan yang telah ditentukan. Di antaranya, hasil sidang adat mengabulkan sebagian tuntutan ahli waris makam tua Desa Suka Raja dan Sumber Mukti. Menyatakan bahwa kerusakan makam disebabkan oleh kegiatan perusahaan, sehingga perusahaan wajib membayar sanksi adat.

“Putusan yang diberikan ini sesuai dengan hasil pembicaraan dalam sidang. Pihak perusahaan harus mengikuti dan menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Longsor dan Banjir Landa Kumai, Puluhan Rumah Terdampak

Sementara itu, Plantation Support Manager PT Sungai Rangit, Dimas Setyawan mengatakan, pihak perusahaan menerima isi putusan hasil sidang adat tersebut. Apapun yang ditentukan akan dipenuhi dan dijalankan perusahaan. Namun, pihaknya menekankan agar keamanan dan situasi yang kondusif di wilayah Kalteng harus menjadi hal yang diprioritaskan.  “Kami hanya berharap keamanan dan situasi yang kondusif tetap terjaga supaya investasi lancar dan terjamin,” pungkasnya. (son/ce/ala)