Bersalah, PT HPL Disanksi Denda

oleh
oleh
JUMPA PERS: Kadishut Kalteng Sri Suwanto (tengah) bersama sejumlah kepala UPT KLHK dan kepala bidang menjelaskan tentang sanksi yang dijatuhkan kepada PT HPL, Senin (18/10). FOTO: ISMAIL/KALTENG POS

Pemprov kemudian melakukan pengecekan legalitas izin dari KLHK, termasuk mengecek betul atau tidak penebangan yang dilakukan, seperti ukuran diameter dan lainnya. Pihaknya juga ingin memastikan ada manipulasi atau tidak.  “Saya meminta KLHK koordinasi dengan daerah apabila mengeluarkan izin, libatkan kami, karena kami ingin mengetahui apakah izin itu nanti menimbulkan dampak buruk atau tidak,” tegas H Sugianto Sabran saat itu. (sma/ce/ala)