Ketika ditanya soal peran tersangka SR dalam perkara kasus korupsi ini, dikatakan Heriyadi bahwa berdasarkan fakta sidang, diketahui SR terlibat dalam membantu dan mengelola APBDes Bereng Jun.
“Padahal dia (SR) bukan bagian dari perangkat desa,” ujarnya.
Di dalam laporan APBDes Bereng Jun tahun 2018, terdapat 24 proyek kegiatan yang dilaksanakan. Namun, hasilnya tidak sebagaimana mestinya atau tidak sesuai dengan yang direncanakan pihak pemerintahan desa. Dari 24 proyek itu, 10 kegiatan dilaksanakan oleh mantan kades Andreas Arpenodie, sedangkan 14 kegiatan lagi dilaksanakan oleh tersangka SR.
Dalam wawancara tersebut, Heriyadi juga membenarkan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, SR sempat mengeluh sakit. Kemudian SR kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan.
“Dari pemeriksaan tim dokter dan pemeriksaan laboratorium, ternyata tidak ada penyakit yang mengkhawatirkan. Itu kesimpulan tim medis setelah dilakukan rawat inap selama satu malam. Sekarang yang bersangkutan sudah dikembalikan ke Rutan Polresta Palangka Raya,” katanya.
Ditambahkan Heryadi, pihaknya menitipkan penahanan SR di Rutan Polresta Palangka Raya untuk memudahkan mobilisasi dan pemeriksaan terhadap tersangka. “Apalagi dalam kondisi alam seperti ini, yang mana masih sering terjadi banjir,” ujarnya.
Terkait pasal sangkaan terhadap SR, Heriyadi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (sja/ce/ala)