Dua THM Melanggar Aturan

oleh
oleh
TES URINE: Polresta Palangka Raya dibantu Polda Kalteng melaksanakan patroli skala besar di tempat-tempat keramaian. Salah satunya di Karaoke . FOTO: DOK.DENAR/KALTENG POS

Meski Kota Palangka Raya saat ini berada di PPKM level 2, tapi tetap berkewajiban menerapkan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas dan interaksi demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Mantan Kabidkum Polda Kalteng ini mengimbau kepada para pengelola kafe untuk wajib menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, pihak pengelola bisa melengkapi fasilitas tambahan seperti CCTV dan lainnya sehingga dapat memantau setiap aktivitas yang terjadi di area kafe. Pengunjung yang datang dalam pengaruh minuman keras (mabuk), tidak boleh diberi pelayanan lagi.

“Pengelola harus tegas, karena Jika sudah mabuk, dikhawatirkan akan dapat menimbulkan keributan dan menganggu situasi keamanan dan ketertiban,” tuturnya.

Keributan dan pelanggaran yang terjadi di O2 & Sport Bar terdengar pula oleh wakil rakyat. Salah satunya Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto.

Baca Juga:  Investasi Emas di Pegadaian Jadi Solusi Masa Depan Finansial Masyarakat Kalteng

Legislator yang akrab disapa Sigit ini menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya pengelola dianggap tak taat aturan.

Jika teguran dan denda tidak membuat pelaku usaha jera, tempat usahanya tetap beroperasi hingga larut malam bahkan mengabaikan protokol kesehatan, Sigit menegaskan, pihaknya akan meminta kepada pemerintah melalui instansi terkait untuk mencabut izin usaha.

“Jika masih ditemukan tempat usaha beroperasi hingga larut malam dan dengan sengaja mengabaikan protokol kesehatan, kami tidak akan segan-segan untuk mencabut izin usahanya. Ini berlaku untuk semua tempat hiburan,” tegasnya. (ahm/nue/ce/ram)