Pemberlakuan Satu Harga Migor Belum Merata

oleh
oleh
HAUS MINYAK GORENG: Warga memilih kemasan minya goreng ukuran satu liter yang dijual di pusat perbelanjaan Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Kamis (20/1). FOTO: DENAR/KALTENG POS

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalteng Hj Aster Bonawaty mengatakan, harga jual migor ditetapkan satu harga berdasarkan surat Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 66/PDN.4/SD/01/2022.

“Hal itu berkaitan dengan penyediaan minyak goreng kemasan, di mana pelaksanaan kebijakan penyediaan minyak goreng kemasan dengan harga Rp14.000 per liter berlaku mulai tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 waktu setempat, yang dijual pada ritel modern anggota APRINDO (Hypermart, Indomaret, dan Alfamart),” katanya kepada Kalteng Pos, Kamis (20/1).

Jika ditemukan ada yang menjual melebihi harga yang ditetapkan, maka akan diberi sanksi pidana (khusus untuk ritel modern yang tergabung dalam Aprindo: Hypermat, Indomaret, dan Alfamart).

Sejak diberlakukan kebijakan itu, pada Rabu 19 Januari 2020 Disdagperin bersama Subdit Indagsi Polda Kalteng melakukan pemantauan dan pengecekan ke sejumlah ritel modern di Kota Palangka Raya yang tergabung dalam Aprindo.

Baca Juga:  Ramadan 1447 H, BI Kalteng Luncurkan SERAMBI 2026 dan HAPAQAT

Migor yang dijual Rp14.000 per liter mencakup semua jenis migor yang beredar di pasaran, baik yang premium maupun yang medium (Bimoli, Sania, Tropical, Fortune, dll).

“Dari pantauan kami di Hypermart, minyak goreng semua merek dijual seharga 14.000 per liter, dan stok minyak goring cukup sampai empat hari ke depan. Untuk pembelian maksimal 1 pcs untuk ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Indomaret harga jual 14.000 per liter, maksimal pembelian 2 pcs untuk ukuran yang 2 liter. Begitupun dengan Alfamart. Sama sistemnya dengan Indomaret,” tutupnya. (sja/ena/nue/ce/ala)