Meminta kepada Dewan Adat Dayak (DAD) se-Kalimantan agar memanggil dan melaksanakan sidang adat terhadap Edy Mulyadi cs sebagai pelaku penghinaan masyarakat Kalimantan pada umumnya serta masyarakat Dayak se-Kalimantan pada khususnya, sesuai dengan hukum adat Dayak yang berlaku.
Ketua DPRD Bartim Nursulitio didampingi Waket I dan II Ariantho S Muler serta Depe yang menerima kedatangan massa mengatakan, pihaknya siap mengawal aspirasi atau tuntutan dari AMNBB terhadap Edy Mulyadi cs. “Ada tiga kesepakatan yang dibuat antara DPRD dan AMNBB dalam mengawal kasus Edy Mulyadi dan kawan-kawan,” sebutnya.
Pertama, dewan akan mengawal proses hukum oleh aparat kepolisian, atas ujaran kebencian yang dilontarkan Edy Mulyadi cs. Kedua, diharapkan kearifan lokal tetap dijunjung tinggi serta mempercayakan pihak MADN untuk menjalankan hukum adat. Ketiga, bersama-sama mendukung pemerintah pusat dalam memindahkan ibu kota negara ke Panajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami juga akan menyampaikan ini ke Pemkab Barito Timur agar bersama-sama mengawal kasus Edy Mulyadi cs,” tutupnya. (abw/log/ce/ala)