Distribusi Minyak Goreng Harus Diawasi

oleh
oleh
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah

KUALA KAPUAS-Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, melalui dinas terkait mengawasi pasokan, dan peredaran minyak goreng, sesuai yang sudah ditetapkan pemerintah dengan satu harga di retail atau minimarket.

“Persamaan harga sudah ditetapkan pemerintah, dan harus pengawasan ketat, serta ketersediaannya,” ucap Ardiansah.

Menurut mantan Damang Kecamatan Pasak Talawang ini, minyak goreng salah satu kebutuhan penting masyarakat, jadi dengan ada kebijakan pemerintah pusat, maka pengawasan terkait peredarannya semakin ketat, agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab.

“Jangan sampai kebijakan satu harga diterapkan, tapi dipasaran sulit didapatkan,” tegasnya.

Pemerintah pusat sudah dua kali menurunkan harga minyak goreng, bahkan kebijakan satu harga mulai tanggal 1 Februari 2022 harga Rp11.500 per liter di mana sebelumnya harga Rp14.000 per liter.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas Ngaju ini, mengakui pengawasan mulai dari Kota Kuala Kapuas, hingga kecamatan yang ada ritelnya, sehingga apa menjadi kebijakan pemerintah dapat berjalan baik, kemudian dapat diterapkan.

“Kebijakan tersebut tidak lain untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (alh/uni/ko)