Dendam, Warga Gumas Tewas di Pesta Pernikahan

oleh
oleh
Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano, saat membawa pelaku Joyo( 35) bersama anggota Polsek, Senin,(21/3/2022). Foto: Popy/Kalteng Pos

Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Rungan beserta dengan barang bukti sajam jenis badik yang digunakan saat melakukan tindakan pembunuhan.

“Kami bersyukur Polsek Rungan bisa mengungkap sampai dengan mengamankan pelaku kurang dari 24 jam,”tambah Fedrick, Senin,(21/3/2022).

Dari keterang pelaku Joyo, diketahui motif dari pelaku ini akibat sakit hati karena handphone keponakan pelaku sebelumnya dicuri korban.

“Pelaku terancam dikljerat pasal berlapis, dijerat Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP serta dakwaan lebih subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman paling lama seumur hidup, dan paling rendah 20 tahun penjara,”tandas Kapolsek Rungan, Ipda Fedrick Liano.(okt/ko)