Laporkan Jika Ada PBS Tak Memberikan THR

oleh
oleh
Yudea

KASONGAN – Seluruh karyawan swasta yang bekerja di Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah Kabupaten Katingan, diminta melaporkan jika ada PBS tempatnya bekerja tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Kabupaten Katingan Yudea kepada Kalteng Pos, Senin (18/4).

Sebab jelas politikus PDI Perjuangan ini, pemberian THR bagi karyawan sudah menjadi kewajiban seluruh perusahaan. Baik itu yang bergerak di bidang perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan yang lainnya.

“Ini sudah diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan. Dalam rangka membantu karyawan untuk merayakan lebaran Idul Fitri atau hari besar keagamaan lainnya,” jelas Yudea.

Baca Juga:  Pemkab Katingan Diharapkan Maksimal Presentasikan Potensi Daerah, Untuk Meyakinkan Kemdiktisaintek

Dia juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Katingan melalui instansi teknisnya, untuk mengawasi hal ini, dan mengingatkan semua perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Katingan. “Minimal untuk pembayaran THR 10 hari sebelum Idul Fitri. Tolong ini diperhatikan,” tegas wakil rakyat asal daerah pemilihan Katingan II yang meliputi Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai, dan Katingan Kuala.(eri).