Kali Ini, Hakim Begitu Tegas, Kurir Sabu Dihukum 7 Tahun

oleh
oleh
Suasana sidang putusan R Ahmad Rifa'i alias Pai, terdakwa kasus narkotika. Foto: Agus Jaya/ Kalteng Pos

Adapun Tan Ie Hok  berserta kedua anaknya yakni Steffen dan Calvin Sucipto alias Apin disebut menyerahkan 10 paket besar  sabu dengan  total  seberat 1000 gram atau 1 kilogram dans etara Rp850 juta kepada terdakwa.
Terdakwa Pai sendiri disebut memang menerima pekerjaan menjadi kurir narkoba tersebut atas suruhan dari Sukis sendiri.

Diketahui bahwa baik Tan Ie Hok ,dan kedua anaknya di itu  serta Sukis  sendiri yang juga terjerat kasus ini, seluruh perkara nya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan semuanya  telah dijatuhi vonis penjara.

Baca Juga:  Abdul Rasyid AS Tebar Kepedulian, Zakat Rp12 Miliar ke 14 Daerah di Kalteng

Mereka ditangkap oleh pihak BNNP Provinsi Kalteng dalam suatu operasi penangkapan yang dilakukan pada September 2021 lalu.

Hukum yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta supaya terdakwa dihukum penjara selama 9,5  tahun dan denda juga sebesar Rp3 miliar dengan subsider kurungan penjara selama 6 bulan.(sja/ram)