Tukang AC Cabuli Bocah

oleh
oleh
SIDANG VIRTUAL: Ketua Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso memimpin persidangan kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: AGUS JAYA/KALTENG POS

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengaku menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum. Atas putusan ini, baik pihak penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

Berdasarkan fakta hukum dari jalannya persidangan, ditemukan bukti jika terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh kepada seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Peristiwa itu terjadi pertengahan Oktober 2021. Berawal saat terdakwa dan temannya yang berinisial TA datang ke rumah korban dengan tujuan membersihkan AC.

Pada saat terdakwa dan temannya datang, di rumah tersebut hanya ada korban beserta seorang adik laki-laki nya. Sementara, ayah korban yang menyuruh terdakwa datang kebetulan sedang keluar rumah untuk membeli mengisi BBM kendaraannya di SPBU. Sedangkan ibu korban kebetulan  sedang berada di Australia.

Baca Juga:  Abdul Rasyid AS Tebar Kepedulian, Zakat Rp12 Miliar ke 14 Daerah di Kalteng

Pada saat terdakwa datang bersama sama saksi, korban sedang berada di ruang kerja ayahnya sedang bermain komputer. Sedangkan ayahnya sedang keluar membeli bahan bahar minyak.

Terdakwa yang sudah berusia 51 tahun itu mencuri kesempatan. Terdakwa melakukan tindakan tak senonoh. Sebelum akhirnya korban berlari sambal menangis meminta pertolongan di luar rumah.

Terdakwa sempat beralibih terjatuh dan mengenai tubuh korban, dan tidak mencium dan bagian tubuh korban.(sja/ram)