SAMPIT- Kapal Polisi KP XVIII-2005 Ditpolairud Polda Kalteng tangkap pelaku tindak pidana ilegal logging di sekitaran DAS Mentaya ,Kota besi, Sabtu(10/9). Pemilik kayu Johansyah (46) beserta 200 kayu log jenis meranti yang diangkut dari hutan di sekitar Kota Besi diamankan. Pemilik tak bisa menunjukkan dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).
“Kami akan selalu tindak tegas bagi pelaku tindak pidana illegal logging yang masih berani coba-coba menggunduli hutan Kalimantan dan akan segara kami tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku,”kata Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan melalui Komandan Kapal Ditpolairud, Bripka Sunardi.
Barang bukti diamankan oleh tim patroli dan dibawa menuju ke Mako Ditpolairud Polda Kalteng untuk ditindaklanjuti lebih dalam. Dapat disimpulkan bahwa tindakan semacam ini dapat merugikan negara dan berdampak negatif terhadap lingkungan khusunya Kalimantan Tengah.(hms)