PANGKALAN BUN-Meski sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, tidak membuatnya pengedar narkoba berinisial SS jera. Terbaru, SS kembali ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pangkalan Banteng dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 24 gram.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kepala BNN Kobar AKBP Bima Nugroho mengatakan, penangkapan ini sendiri dilakukan berdasarkan adanya informasi masyarakat. Karena selama ini pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Atas dasar informasi tersebut tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku di rumahnya.
“Kami temukan sebanyak 24 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 7,18 gram. Pelaku selama ini dikenal sebagai pengedar yang sudah lama menjalankan aksinya,”katanya.
Ironsinya pada waktu yang bersamaan sang adik kandungnya sendiri juga diamankan olah jajaran Satnarkoba Polres Kobar dengan kasus yang sama. Sedangkan ibu pelaku saat ini juga sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun dengan kasus yang sama. Untuk pelaku sendiri terbilang pemain lama dan baru saja bebas dari Lapas pada bulan Juli 2021 dengan kasus yang sama.
“Pelaku ditangkap dan dipenjara sudah ketiga kali dan penangkapan ini sudah keempat kalinya. Kami harapkan dengan ditangkapnya kembali bisa membuatnya jera,”tegasnya.(son)