Mahasiswa KKN Tematik Mandiri UPR Sosialisasi Pernikahan Dini ke Pelajar

oleh
oleh
SOSIALISASI : Mahasiswa KKN Tematik Mandiri Tahun 2022 bersama dengan pelajar SMPN-3 Parenggean, di Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, selesai kegiatan sosialisasi.

PALANGKA RAYA –  Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Mandiri kelompok 84 Universitas Palangka Raya UPR) melaksanakan sosialisasi pernikahan dini di SMPN-3 Parenggean, Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan diikuti 30 orang pelajar, Jumat (19/08/2022).

Anggota kelompok 84 KKN-TM UPR terdiri dari Kamelia (ketua), Muhammad Ikhsan,Medisen Mandala Putra, Glory Evangeline B.S, Nurtika, Deska Kharisma Novita, Afrilla Fayzarahma, Wulan Meidita Susanti, Nor Ambari Norani, Satria Noorfansyah Dinata, Yoga Braga Prahara, Hana Selviany, Viany, Muhammad Rifandi, dan Ahmad Ikman.

Ketua Kelompok 84 KKN-TM UPR, Kamelia menjelaskan topik pernikahan ini dipilih berawal dari laporan sebagian warga Desa Karang Sari tentang masih tingginya pernikahan dini di desa tersebut. Menanggapi masalah tersebut, mahasiswa kelompok 84 KKN-TM UPR kemudian berusaha membantu masyarakat, dengan melaksanakan sosialisasi tentang pernikahan dini.

Sosialisasi ini melibatkan peserta dari unsur pemuda-pemudi di Desa Karang Sari Kecamatan Parenggean Kab.Kotawaringin Timur. Lebih tepatnya sekitar 30 orang siswa/siswi dari SMPN-3 Parenggean, dengan pemateri dari mahasiswa KKN-TM itu sendiri.

“Melalui sosialisasi ini kami menyampaikan pengertian dari pernikahan dini, UU yang mengatur perkawinan, faktor serta dampak dan upaya pencegahan dini tersebut,” ujar Kamelia.

Melalui sosialisasi pemateri Muhammad Rifandi mengimbau kepada siswa/siswi agar tidak mudah terjerumus kepada pergaulan bebas dan berakhir pada pernikahan dini. Dan tentunya banyak sekali dampak buruk dari pernikahan dini terutama untuk remaja yang masih lebih seusia mereka.

“Kami juga menjelaskan bahwa kasus pernikahan dini dapat dipicu karena motif ekonomi, adat dan kehamilan yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Di sinilah, menurut Rifandi letak pentingnya mencegah terjadinya pernikahan dini yang dampak buruknya sangat banyak,  seperti gangguan mental, rentan kekerasan, melajunya angka perceraian,  angka kematian ibu dan melajunya angka kematian bayi.

Adapun tujuan dari sosialisasi tentang pernikahan dini ini, semoga untuk kedepannya pemuda/pemudi di Desa Karang Sari ini, terhindar dari pergaulan bebas dan memiliki masa depan yang lebih baik. (sma)