Bawaslu Katingan Mulai Rekrut Pengawas Kecamatan

by
by
KETERANGAN: Ketua Pokja Wahyuni (kanan) didampingi Sekretaris Bawaslu Kabupaten Katingan Irwanto, usai memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait rekrutmen Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Katingan, Kamis (15/9).

KASONGAN-Sesuai Keputusan Bawaslu RI nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tanggal 09 September 2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dalam Pemilu serentak 2024.

“Kini Bawaslu Kabupaten Katingan mulai membuka rekrutmen untuk menjadi Panwaslu Kecamatan. Pengumuman pendaftaran dimulai sejak tanggal 15 sampai 21 September 2022. Sedangkan tahapan penerimaan berkas pendaftaran dimulai sejak tanggal 21 sampai 27 September 2022,” kata Ketua Bawaslu Katingan Yosafat Ericktovia Kawung melalui Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wahyuni kepada sejumlah wartawan, Kamis (15/9).

Pria yang juga anggota Bawaslu Kabupaten Katingan mengungkapkan, setiap Kecamatan dibutuhkan tiga orang Panwaslu Kecamatan. Dengan jumlah total yang dibutuhkan sebanyak 39 orang.

“Jadi kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Katingan yang ingin berpartisipasi mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024, untuk segera mendaftarkan diri di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Katingan yang beralamat di Jl Soetoyo S Kereng Humbang Kasongan Lama. Atau bisa melihat selengkapnya di Website Bawaslu Kabupaten Katingan,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan diantaranya adalah mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kecamatan masing-masing.

Seperti misalnya pemuktakhiran daftar pemilih, penetapan daftar pemilih, pelaksanaan kampanye, pungut hitung suara hasil Pemilu di TPS, pendistribusian logistik, dan pergerakan surat suara, serta berita acara penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.

“Perlu juga diketahui sesuai Juknis dari Bawaslu RI, Panwaslu Kecamatan harus sudah terbentuk, dan dilantik pada tanggal 26-28 Oktober 2022 mendatang,” ungkapnya. (eri/art/ko)

Leave a Reply