Pelaku Usaha Wajib Memiliki Legalitas

oleh
oleh
SAMBUTAN - Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Katingan Karya Darma ketika menyampaikan sambutan di acara sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis resiko, dan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko di Kabupaten Katingan, Senin (12/9).

KASONGAN – Sesuai dengan peraturan dan ketentuan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis resiko. Kini seluruh pelaku usaha di Kabupaten Katingan diingatkan, wajib untuk memiliki legalitas usahanya. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Katingan Karya Darma, di acara sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis resiko, dan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko di Kabupaten Katingan, yang dilaksanakan di Hotel Luwansa Kota Palangka Raya , Senin (12/9).

Dijelaskan Karya Darma, bahwa kegiatan yang mereka laksanakan ini, tidak lain untuk memberikan wawasan serta menyampaikan informasi, dan tata cara bagi pelaku usaha dalam memproses perizinan melalui sistim Online Single Submission (OSS) berbasis resiko. “Pelatihan ini sangat penting untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dengan menerapkan tanggung jawab sosial (CSR), dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin, serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja dengan pelatihan teknologi. Sehingga dapat memenuhi standar kelayakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Katingan Gelar Doa Kebangsaan Lintas Agama, Perkokoh Persatuan dan Toleransi

Kemudian dia juga mengingatkan, bagi pelaku usaha yang tidak mentaati peraturan, maka bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatalan perizonan hingga penutupan kantor cabang. “Oleh sebab itu saya berharap kepada para peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan cermat dan baik,” tegasnya.(eri)