Cegah Tindak Kejahatan di Media Elektronik

oleh
oleh
SEMINAR: Peserta seminar penanganan dan pencegahan tindak pidana melalui media elektronik, yang dilaksanakan di aula BPKAD Kabupaten Katingan menyimak materi yang disampaikan narasumber, Senin (19/9).

KASONGAN-Perkembangan teknologi di era digital, telah memperluas kecenderungan dalam penggunaan media elektronik pada berbagai sektor kehidupan. Hal ini membuat masyarakat semakin mudah untuk berkomunikasi dan mencari informasi tanpa batas ruang dan waktu.

Dari penggunaan media elektronik ini tentu ada dampak positif dan dampak negatifnya. Terutama pada pembentukan karakter anak atau remaja, dalam kehidupan bermasyarakat.

“Oleh sebab itu, Forum Puspa Kabupaten Katingan melakukan pencegahan terhadap tindak kejahatan melalui media elektronik,” kata Ketua Puspa Katingan Winda Natalia melalui Wakil Ketua Ahmad Efendi ketika membuka kegiatan seminar penanganan dan pencegahan tindak pidana melalui media elektronik, yang dilaksanakan di aula BPKAD Kabupaten Katingan, Senin (19/9).

Ahmad Efendi menyampaikan, bahwa sekarang ini muncul kejahatan baru akibat perkembangan arus teknologi dunia. Di antaranya mulai marak kejahatan manipulasi data, spionase, sabotase, provokasi, money laundering, hacking, pencurian software, penipuan online, informasi hoax, pornografi, dan berbagai macam kejahatan lainnya. “Jadi cukup banyak tindak kejahatan melalui media elektronik yang terjadi selama ini di tengah masyarakat kita,” kata Ahmad Efendi

Apa yang terjadi selama ini, lanjutnya, tentu bisa menimbulkan pro dan kontra atas penanganan kasus tersebut. Ini dikarenakan, kurangnya pemahaman terhadap peraturan yang mengatur tindak pidana melalui media elektronik.

“Untuk itulah melalui seminar yang kita laksanakan ini, Forum Puspa Katingan tetap konsen untuk membantu Pemerintah Kabupaten Katingan, dengan peran melakukan pencegahan kekerasan, dan perlindungan terhadap perempuan maupun anak,” terangnya.

Kegiatan ini, ujar Ahmad Efendi, diharapkan dapat membuka wawasan terkait penanganan dan pencegahan terhadap tindak kejahatan tindak pidana melalui media elektronik. Baik secara segi hukum, dan juga dampak psikologisnya. “Sebab kami ingin, kita bisa bersama-sama menjaga anak-anak kita, keluarga, maupun masyarakat di lingkungan kita masing-masing,” ujarnya.

Dalam seminar ini menghadirkan narasumber dari Advokat Kartika Candrasari, dan Psikologi Rensi dari DP3AP2KB Provinsi Kalteng. (eri/art/ko)