SETIAP tahun, jumlah duda dan janda baru di Kabupaten Gresik terus bertambah cukup signifikan. Mayoritas mereka berusia di bawah 35 tahun. Jika dikategorisasi berdasar generasi, para duda dan janda itu termasuk kalangan milenial. Lahir antara 1981-1996.
Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Gresik, hingga September ini sudah mencatat sebanyak 1.914 kasus perceraian. Perinciannya, 1.426 kasus cerai gugat (pihak istri yang menuntut cerai) dan 489 kasus cerai talak (suami yang mengajukan talak perceraian).
Rata-rata usia pernikahan berkisar 10 tahun. “Dari data, para pasangan masih memang berusia muda. Masih produktif. Mayoritas bawah 35 tahun,” kata Kamaruddin Amri, hakim yang juga humas PA Gresik itu.
Dia merinci, permasalahan ekonomi kerap menjadi pemicu keretakan rumah tangga. Baik dalam hal tidak mampu mencukupi kebutuhan maupun tidak mampu lagi memberikan nafkah. “Karena pihak suami tidak memiliki pekerjaan,” tutur Amri.
Pemasalahan tersebut semakin pelik, kata Amri, lantaran pola hidup pasutri yang tidak produktif. Sang suami tidak memiliki niat kuat dan sungguh-seungguh dengan berupaya memberikan nafkah. Baik lahir maupun batin. “Kondisi inilah yang semakin memperkeruh,” tuturnya.