Akhirnya, masalah kian merembet pada permasalahan lain. Baik penelantaran, kekerasan, hingga melalaikan hak dan tanggung jawab lainnya. Padahal, pasca bercerai, masih ada kewajiban yang melekat kepada pihak suami. Salah satunya menjamin kehidupan bagi anak hingga tumbuh dewasa.
“Kondisi ini tentu kedudukan istri dan anak menjadi kelompok yang rentan menjadi korban,” tuturnya.
Dari catatan PA Gresik, tren pengajuan dispensasi pernikahan usia dini juga relatif tinggi. Sampai September 2022, jumlahnya mencapai 176 pemohon. Yang membuat miris, dasar permohonan karena hamil di luar nikah. Selain itu, juga permintaan langsung dari para orang tua.
“Hal itu menjadi satu indikator bahwa pernikahan masih banyak dipahami sebagai penyelesaian masalah. Padahal, pernikahan itu harus berangkat dari niat tulus dan penuh tanggungjawab,” bebernya.
Amri menjelaskan, kesadaran masyarakat tentang hukum perkawinan sejauh ini masih terbilang rendah. Terutama jika diukur kesiapan mental bagi para pasangan suami-istri. Karena itu, peran orang tua hingga lingkungan sekitar teramat penting. “Dengan memberikan pemahaman bahwa pernikahan merupakan hal yang sangat sakral,” jelasnya.
Amri menambahkan, selama ini PA pun terus melakukan berbagai upaya untuk menekan kasus percarian tersebut. Terlebih, permohonan cerai hingga sebelum mendapat putusan, harus melalui berbagai tahapan. “Baik mediasi maupun menyediakan lembaga konseling sebagai upaya mendamaikan masing-masing pihak,” tuturnya.
Meski demikian, hal tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan orang-orang terdekat. Terutama pihak keluarga, tokoh agama, dan masyarakat setempat. “Karena lembaga PA merupakan benteng terakhir. Keputusan terakhir bergantung kepada masing-masing pihak,” tandasnya.(jawapos)