37 Peserta Ikuti Pelatihan Pemandu Sekolah Lapangan Udara Bersih Indonesia

oleh
oleh
Peserta mengikuti pelatihan di Aula Shafa Asrama Haji Palangka Raya Rabu, 21/09/2022. Foto Yudha

PALANGKA RAYA – Sebanyak 37 peserta yang terdiri dari 31 orang dari Kabupaten Katingan dan 6 orang dari Manggala Agni Palangka Raya mengikuti kegiatan Pelatihan Pemandu Sekolah Lapangan Kader Udara Bersih Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Shafa Meeting Room Asrama Haji Jl. G. Obos Palangka Raya pada Rabu, 21/09/2022.

Pelatihan dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng, Muhajirin Akbar di Asrama Haji Embarkasi Palangka Raya.

“Dengan mngucapkan bismillahhirahmanirahim acara pelatihan saya nyatakan resmi dibuka,” ucap Muhajirin, Rabu 21 September 2022.

Adapun pada pelatihan ini difokuskan pada pengurangan pembakaran dalam pengolahan lahan pertanian masyarakat untuk mengurangi dampak polusi yang ditimbulkan.

“Kerusakan lingkungan menjadi masalah krusial yang dialami saat ini, untuk itu pentingnya perilaku ramah terhadap lingkungan, agar udara menjadi bersih tanpa polusi,” tuturnya.

Sementara Direktur Eksekutif Field Indonesia Heru Setyoko mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan untuk membuat komitmen bersama-sama menjadikan udara bersih.

“Kita tahu Petani saat ini, masih mengalami gannggguan seperti kebakaran lahan, sehingga mengakibatkan asap tebal, karena jelaga atau kabut asap dapat menimbulkan berbagai penyakit,” katanya.

Program Udara Bersih Indonesia ini, lanjutnya diharapkan akan menciptakan udara bersih di Kalteng. Setelah pelatihan ini, akan ada 30 desa yang akan mengikuti sekolah lapangan udara bersih Indonesia.

“Kalteng menjadi sasaran karena dulu pernah ada kebakaran besar, sehingga menyebabkan kerugian para petani, atau masyarakat umum karena asap,” ungkapnya.

Ia menyampaikan sebelum memberikan pelatihan Sekolah Lapangan Kader Udara Bersih Indonesia (SL-KUBI) pihaknya telah melakukan survei. Dari Hasil survei yang dilakukan, sebanyak 90 persen petani ingin menghentikan kegiatan pembakaran. Langkah ini juga sebenarnya telah didukung Pemerintah Provinsi Kalteng dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) larangan membakar. (DHA)