“Pada intinya kegiatan ini adalah untuk dideteksi sedini apabila ada permasalahan yang terjadi terkait dengan aliran kepercayaan dimasyarakat serta solusi yang dilaksanakan”
Suhartono , Kajari Sukamara
SUKAMARA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) tahun 2022. Acara tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Kejaksaan Sukamara, Kamis (22/9).
Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukamara Suhartono, selaku ketua Pakem, mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka upaya antisipasi dini terkait pencegahan permasalahan aliran kepercayaan, oleh sebab itu pihak kejaksaan menggelar rapat tersebut.
“Jadi saya selaku Ketua Pakem hari ini mengumpulkan semua unsur terkait seperti dari pemerintahan, Kodim dan Koramil, Kementerian Agama, FKUB dan lainnya. Kita ingin menggali dan berbagi informasi terkait dengan aliran kepercayaan yang ada dimasyarakat,” ucap Suhartono, Kamis (22/9).
Suhartono menjelaskan bahwa dengan adanya informasi yang terkumpul dari semua unsur terkait, maka akan didapat kondisi sebenarnya yang terjadi di Kabupaten Sukamara dan langkah cepat apabila ada permasalahan.
“Tentunya dengan adanya informasi yang terkumpul dari semua unsur terkait, maka akan didapat kondisi sebenarnya yang terjadi di Kabupaten Sukamara serta dengan langkah yang cepat apabila ada permasalahan. Pada intinya kegiatan ini adalah untuk dideteksi sedini apabila ada permasalahan yang terjadi terkait dengan aliran kepercayaan dimasyarakat serta solusi yang dilaksanakan,” jelasnya.
Berdasarkan dengan hasil rapat badan koordinasi Pakem yang dilaksanakan tersebut, Suhartono juga menjelaskan bahwa masukan yang disampaikan oleh unsur terkait saat ini di Kabupaten Sukamara tidak ada kegiatan atau aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan terkait aliran kepercayaan masyarakat.
“Jadi terkait dengan hasil rapat badan koordinasi Pakem yang dilaksanakan tadi, untuk saat ini di Kabupaten Sukamara tidak ada kegiatan atau aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan terkait aliran kepercayaan masyarakat. Namun kita tetap berkoordinasi bersama unsur terkait, kita harus diteksi dini mungkin kerawanan terhadap permasalahan aliran kepercayaan masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat,” tandasnya. (*nhz/ala/ko)