SUKAMARA – Polres Sukamara berhasil mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel dan Dadu Lopu. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna secara langsung pada saat Konferensi Pers, di Cafe Gaspol Lingkungan Polres Sukamara.
Adapun tersangka perjudian jenis Dadu Lopu yang berhasi diamankan yakni HN(31), NP(41), SK(51), JN(28), ATN(37), HF(31), dan tersangka perjudian Togel TI(40).
Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna mengungkapkan bahwa enam tersangka perjudian jenis Dadu Lopu tersebut berhasil diamankan lantaran petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Balai Riam Kabupaten Sukamara masih ada perjudian, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan mencari bahan keterangan di Kecamatan balai Riam Kabupaten Sukamara.
Kemudian pada hari Selasa 20/9 2022, pertugas berhasil mengamankan enam orang sedang bermain judi jenis Dadu lopu tersebut.
Sementara itu, tersangka perjudian jenis Togel TI(40) berhasil diamankan. Setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku diamankan di Kelurahan Mendawai Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara. Kemudian petugas mengamankan terlapor beserta barang bukti dan dibawa ke kantor Polres Sukamara guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi modus perjudian togel untuk tersangka Jl(40) menjual togel dengan modus pembeli menghubungi pelaku via whatsApp atau telepon, dan ada yang menemui pelaku untuk secara langsung membeli atau memasang angka atau nomor togel. Setelah itu pelaku memasang angka tersebut di aplikasi melalui akun pelaku,” jelas Dewa, Kamis (22/9).(*/nhz)







