Tekan Inflasi dengan Menganggarkan Belanja Wajib Perlindungan Sosial

oleh
oleh
MONITORING: Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin meninjau pelaksanaan kegiatan operasi pasar di Kelurahan Bukit Tunggal,sebagai salah satu upaya untuk menekan inf asi, Selasa (20/9).

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan untuk menekan inflasi salah satu langkah yang bias dilakukan yaitu menganggarkan belanja wajib perlindungan social sebesar dua persen.

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) yang terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/Pmk.07/2022.

“Dana ini untuk pemberian subsidi inflasi. Bisa berupa Bansos yang diberikan kepada masyarakat membutuhkan sebagai intervensi terhadap peningkatan harga. Salah satunya terhadap transportasi bahan pangan, sehingga ketersediaan dapat terjangkau,” jelas Fairid, Kamis (22/9).

Menurut orang nomor satu di Kota Cantik Palangka Raya ini kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) 3 September lalu, telah diprediksi akan berdampak pada kondisi perekonomian secara nasional, termasuk inflasi.

Disampaikannya, jika belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan. Kedua, penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Baca Juga:  Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

“Besaran DTU yang dihitung sebesar penyaluran DAU bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022. Belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25 persen dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022,” sebutnya.

Penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dilakukan dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD.

“Perubahan APBD sudah diparipurnakan kamaren di DPRD dan semua fraksi sudah menyetujuinya. Sekarang tinggal dilaksanakan serta memperkuat kerja sama antar daerah untuk memastikan logistik yang dikirim dari luar daerah, tidak ada hambatan,” beber Fairid. (pra/ans/ko)