APBD Perubahan Tahun 2022 Ditandatangani Bersama

oleh
oleh
PENANDATANGANAN: Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra Rinie menandatangani APBD Perubahan tahun 2022 pada rapat paripurna, Senin (26/9).

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat paripurna dalam rangka menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Persetujuan bersama rancangan perubahan APBD Kabupaten Kotim tahun 2022 itu ditandai dengan penandatanganan bersama berita acara oleh pihak eksekutif dan legislatif. DPRD diwakili Ketua DPRD Rinie dan Wakil Ketua I Rudianur, sedangkan pihak eksekutif diwakili oleh Wakil Bupati Irawati.

“Dengan disetujui bersama perubahan APBD Kabupaten Kotim, selanjutnya diserahkan kepada bupati untuk proses selanjutnya menyampaikan kepada gubernur kalteng untuk dilakukan evaluasi,” kata Ketua DPRD Kotim Dra.Rinie saat memimpin rapat paripurna, Senin (26/9).

. Menurutnya, dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022 memerlukan komitmen dan kerja keras semua pihak. Hal ini agar pemerintah daerah dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada seoptimal mungkin dengan tetap mengutamakan kehati-hatian dan kesungguhan dalam melaksanakannya.

“Kesepakatan bersama ini adalah untuk mempertajam arah dan prioritas pembangunan. Sehingga diharapkan program dan kegiatan pembangunan yang diselenggarakan akan lebih fokus dan terarah dalam upaya peningkatan kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rinie.

Untuk diketahui rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, khususnya komposisi pendapatan, belanja dan pembiayaan adalah Asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp1.869.648.670.200 dan setelah perubahan sebesar Rp2.155.678.487.900. Bertambah sebesar Rp286.029.817.700 atau 15,30 persen.

Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar   Rp1.932.811.373.400 dan setelah perubahan sebesar Rp2.226.465.516.300. Bertambah sebesar Rp293.654.142.900 atau 15,19 persen. Defisit sebelum perubahan sebesar Rp63.162.703.200 dan setelah perubahan sebesar Rp70.787.028.400. Berkurang sebesar Rp7.624.325.200 atau 12,07 persen.

Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp77.177.703.200 dan setelah perubahan sebesar Rp199.690.794.268. Bertambah sebesar Rp122.513.091.068 atau 158,75 persen. Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp14.015.000.000 dan setelah perubahan sebesar Rp14.015.000.000. Tidak ada bertambah maupun berkurang. 

Pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp63.162.703.200 dan setelah perubahan sebesar Rp185.675.794.268. Bertambah sebesar Rp122.513.091.068 atau sebesar 193,96 persen. (bah/ans/ko)