PANGKALAN BUN- Diduga melakukan penyelewengan dana Bumdes Melawen Desa Sungai Melawen Tahun Anggaran 2018-2019, mantan Kepala Desa Melawen berinisial M bersama Direktur Bumdesnya berinisial HS resmi ditahan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (28/9). Kerugian yang dilakukan keduanya mencapai Rp401.885.000.
Kajari Kobar Makruh SH MH mengatakan, penyidik melakukan memanggil dan melakukan pemeriksaan. Hari ini adalah panggilan pertama terhadap keduanya. Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan kepada keduanya.
“Sesuai prosedur, akhirnya tim penyidik melakukan penahanan kepada kedua tersangka. Sebelum kami tahan, dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka dan dinyatakan layak,” katanya. (son)