PALANGKA RAYA- Sejumlah aset bangunan milik Universitas Palangka Raya (UPR) akan dihapus. Aset bangunan tersebut antara lain dua tugu atau tanda batas UPR yang ada di Jalan Bukti Keminting Palangka Raya, gedung olahraga (Gor)yang di Jalan Kartini dan gedung pertokoan permanen yang ada di Jalan Yos Sudarso.
Dari pantauan wartawan, pada Rabu (28/9/2022), tugu atau pintu gerbang UPR yang ada di Jalan Bukit Keminting sudah dirobohkan dengan alat berat. Meski sempat mengalami kemacetan, namun pembongkaran tugu berjalan lancar.
Ditemui wartawan, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UPR, Dr Berkat SP MSi mengatakan bahwa pembongkaran tugu UPR sudah sesuai mekanisme. Pasalnya, sebelum dilakukan pembongkaran, pihak UPR sudah mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Yang membongkar bukan pihak UPR, tetapi mereka yang memenangkan lelang yang dilakukan oleh pihak KPKNL,”ucap Berkat.
“UPR sifatnya hanya mengusulkan penghapusan ke KPKNL. Dan kalau usulan tersebut disetujui, selanjutnya adalah dinilai untuk dilakukan lelang oleh KPKNL,”tambahnya.
Ditanya terkait alasan UPR mengajukan atau mengusulkan penghapusan tugu yang dibangun Tahun 2011 lalu, menurut Berkat, tugu tersebut sudah tak layak. Dan ini sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas di wilayah itu.
“ Alasanya karena memang membahayakan pengguna jalan yang melintas. Makanya kami usulkan penghapusan tugu. Dan, itu sudah diusulkan lama ,” pungkasnya. (bud)