PALANGKA RAYA-Dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penggunaan dana desa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh aparatur desa. Seperti yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Rabu (28/9).
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui seksi Penkum melaksanakan kegiatan penerangan hukum di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan Penerangan Hukum dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kahayan Tengah dengan Narasumber Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, SH, MH.
Kegiatan penerangan hukum ini dihadiri oleh Camat Kahayan Tengah, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Kahayan Tengah, Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Kasi Kesejahteraan (Sebagai TPK) Bendahara Desa, Tenaga Pendamping Profesional (TA,PD dan PLD) se-Kecamatan Kahayan Tengah.
“Adapun tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan Penerangan Hukum terkait Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan Dana Desa di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah,” kata Dodik Mahendra SH MH melalui rilis yang diterima Kalteng Pos, kemarin.
Kegiatan berlangsung komunikatif dengan banyaknya pertanyaan dari peserta terkait topik yang disampaikan. (hms/ala/ko)